ilustrasi gambar dari laman resmi kominfo
Penulis : Siti Alpiah
Jejakpers. Sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sistem ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Namun beredar isu-isu kurang menyenangkan serta meresahkan pengguna eklektronik tersebut.
Beberapa hari terakhir jagat dunia maya tengah ramai membincangkan isu seputar ancaman Kominfo terkait aplikasi yang dipakai publik seperti WhatsApp, Instagram, twitter, facebook hingga Google juga terancam diblokir, jika pengelola aplikasi tersebut tidak mendaftar kepada pemerintah.
Dilansir dari laman resmi kominfo https://pse.kominfo.go.id/home/, sejumlah PSE asing besar, seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan begitu, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.
PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) akan memberikan sanksi administratif berupa pembelokiran hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 juli 2022.
Aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menata dan mengatur kebutuhan penyelenggaraan sistem elektronik privat, sekaligus amanat penegakan Undang-Undang penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019.
Kewajiban platform besar untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia. Aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
Lalu bagaimana nasib kita tanpa aplikasi google, Facebook, Instagram dan Twitter? Maka dari itu, untuk saat ini pemerintah mewajibkan platform besar, seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, maupun WhatsApp, untuk mendaftarkan diri ke Kementeroan Kominfo. (SAP)
Sumber referensi
Kominfo. Kominfo Blokir WA, FB, dan Google Bila Tak Daftar PSE. di akses 19 Juli 2022. https://www.dw.com/id/kominfo-blokir-wa-fb-dan-google-bila-tak-daftar-pse/a-62505074
Kontan.co.id. Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 Hari Lagi. di akses 19 Juli 2022. https://industri.kontan.co.id/news/penyebab-kominfo-ancam-blokir-whatsapp-instagram-twitter-google-2-hari-lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar