Penulis : Presma Ubay | Editor : Ahmad Suhaemi
Jejak Pers - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bogor Raya ikut bergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah (BEM PTM) Zona III yang terdiri dari provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR-RI, Senayan - Jakarta, Senin (10/04/2023).
BEM PTM ZONA III memprotes Perpu No 22 tahun 2022 Cipta Kerja karena dianggap cacat formil dan materil. UU Ciptaker juga dinilai mengancam kesejahteraan masyarakat umum, khususnya para buruh.
Panca Aditya Nugraha selaku Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bogor Raya mengatakan, "bahwasannya hari ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga kami mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan keresahan dan penolakan atas disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Kami berangkat dari Bogor dengan bus yang membawa 50 massa aksi dari kampus dan berkumpul di titik aksi dengan kampus-kampus yang tergabung di BEM PTM Zona III." Selain itu beliau juga menyampaikan aspirasi yang lain, "hari ini bukanlah akhir kami melawan, dalam waktu dekat kami akan membawa eskalasi massa yang lebih banyak lagi."
"Sikap Pemerintah yang terburu-buru mengesahkan UU Ciptaker tanpa melihat dampak penolakan diberbagai elemen, khususnya kaum buruh. Terkerkesan UU Ciptaker ini adalah pesanan yang hanya menguntungkan Oligarki semata," ungkap La Ode Zoe Tumada selaku perenas BEM PTM Zona III.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung dengan tertib tersebut, ditutup dengan beberapa poin pernyataan sikap serta tuntutan aksi, diantaranya:
1) Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan setop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
2) Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah, serta jalankan reformasi agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional;
3) Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), Pengemudi Ojek Online, dan lainnya;
4) Segera terbitkan keputusan untuk mencabut atau batal Perpu No 22 tahun 2022 Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR-RI menjadi UU Cipta Kerja;
5) Menuntut dan mendesak Presiden dan DPR untuk mencabut pengesahan perpu cipta kerja;
6) Menuntut dan mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang UU Cipta Kerja secara terbuka, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa di dalamnya;
7) Menuntut dan mendesak Presiden dan DPR merevisi dan mengkaji kembali pasal-pasal yang bermasalah dan pembangkangan terhadap konstitusi;
8) Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi nasional; serta
9) Menuntut dan mendesak indepensi presiden dan dpr agar mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar